Dimanakah Moralitas Generasi Millenial?


OPINI

Dimanakah Moralitas Generasi Millenial?                                                                                                                                      
Steviarif Oka Zaki
Mahasiswi Semester 3 Fakultas Humaniora, Universitas Darussalam Gontor

T
iga faktor utama terjadinya perilaku menyimpang ini adalah penyalahgunaan  keunggulan, senioritas, dan istilah “BAPER”. Hal  kecil ini berdampak besar dan berisiko tinggi bagi kesehatan fisik dan mental seseorang. Penyimpangan ini juga sangat bertolak belakang dengan semboyan dan ideologi suatu bangsa dan agama seluruh dunia.   Namun, apa PR kita sebagai  generasi muda bangsa untuk memerangi penyimpangan ini?



“Kecil, keling, miskin, ujar seorang gadis terhadap temannya sambil tertawa terbahak-bahak bersama kawanannya. Menurut saya, lontaran kalimat pendek ini sangat tidak etis diucapkan antar sesama manusia terutama antar teman. Mungkin sekilas terlihat sangat lumrah untuk diucapkan, namun hal ini sangat berdampak besar bagi korban. Menurut (John M. Echols dan Hassan Shadily. 1976), dalam Kamus Bahasa Inggrisnya bahwa bullying berasal dari kata bully yang berarti penggertak, orang yang mengganggu orang yang lemah. Secara bahasa saja sudah sangat kentara bahwa perilaku tercela ini adalah untuk menindas yang lemah. Biasanya bullying muncul bukan karena problem yang tidak terselesaikan antara kedua belah pihak. Justru karena pelaku bullying merasa memiliki keunggulan atau kekuatan sehingga dengan mudahnya menindas yang lemah.
Mereka beranggapan bahwa korban bullying adalah orang lemah, rendahan dan tidak memiliki keunggulan dalam dirinya. Keunggulan yang dimaksud adalah suatu kebanggaaan dalam diri korban bullying. Pelaku bullying biasanya merasa kelasnya jauh lebih baik dari korban bullying yang lemah. Menurut Sejiwa (2008),  bullying adalah sebuah situasi dimana terjadinya penyalahgunaan kekuatan atau kekuasaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang.
Perilaku menyimpang ini juga biasanya terjadi atas dasar “senioritas” yang dilakukan oleh senior terhadap junior terutama ketika masa tahun ajaran baru sekolah. Biasanya perilaku bullying ini banyak ditemukan dalam kegiatan Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (OSPEK). Sebenarnya tujuan dari kegiatan tersebut baik, namun alih-alih kegiatan tersebut tidak ada unsur pendidikan sama sekali di dalamnya. Sering sekali ditemukan senior yang memelonco junior hal di luar ekspektasi dan nalar
calon mahasiswa-mahasiswi baru. Terkait kasus yang dilansir Okezone.com (04/08/15), mengenai 10 Kasus Kematian Akibat Pelonco. Salah satu yang paling banyak mendapatkan perhatian adalah tewasnya Cliff Muntu. Praja STPDN itu menghembuskan napas terakhirnya pada 3 September 2003 karena dianiaya oleh seniornya. Menurut sebagian orang awam mungkin terlihat lumrah, namun ternyata kegiatan seperti ini berujung maut dan tragis.

Seharusnya ditelisik bahwa bullying memiliki efek samping jangka panjang, misalnya: keteraumaan dalam bersosialisasi di lingkungan sekitar dan hilangnya rasa percaya diri. Mentalpun juga ikut terganggu contohnya: depresi, kegelisahan, dan tekanan batin yang sewaktu-waktu akan menghantui korban. Kesehatan fisik juga ikut terganggu seperti: sakit kepala, sakit perut, ketegangan, rasa ketidak nyamanan dan waswas dimanapun dan kapanpun ia ingin melangkah dan penurunan prestasi di sekolah.  
 Perlu diketahui bahwa rata-rata korban bullying akan menunjukkan sikap kekerasan agar orang di sekitarnya tidak lagi merendahkan dan men-judge yang bukan-bukan. Sebenarnya banyak upaya-upaya untuk menghindari bullying misalnya: penanaman tentang saling menghargai perbedaan, saling menyayangi satu sama lain, penanaman nilai keagamaan, menghindari berbagai macam permusuhan dan bimbingan konseling. Jangan pernah mengintimidasi korban bullying! Justru sebagai warga negara satu kesatuan bangsa kita harus saling mengayomi. Jika intimidasi bullying terjadi maka yang harus kita lakukan adalah mendekati korban, mengetahui faktor penyebab terjadinya bullying tersebut, dan terus memotivasi langkah korban agar tetap optimis menjalani hidup.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002 Pasal 13, setiap anak berhak mendapat perlindungan dari perilaku diskriminasi. Sudah jelas bahwa setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan dari sikap menyimpang ini. Perlindungan yang berhak didapat adalah hak perlindungan dari perilaku diskriminasi, hak dihargai oleh satu sama lain dan hak keamanan dari ancaman eksternal khususnya lingkungan sekolah. Karena, pelaku bullying  akan selalu memangsa dan mengincar korbannya tanpa mengenal situasi dan kondisi. Pelaku bullying bahkan tidak memikirkan lagi perasaan yang diderita oleh korban bullying. Tidak heran, jika sering ditemukan kasus kematian akibat bullying. Korban bullying biasanya dengan sengaja mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri atau bahkan mati ditangan pelaku bullying itu sendiri secara tragis dan mengenaskan.
Perlu peran yang banyak dan pantauan khusus melalui para staff pengajar, lembaga pemerintah, masyarakat dan orang tua agar tidak terjadi bibit-bibit munculnya bullying. Apalagi ketika viralnya istilah “bawa perasaan” atau yang sering kita dengar dengan “BAPER”. Seakan bullying mendapat dukungan dan legalitas untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Munculnya kata “BAPER” inilah yang menjadikan tiada batasan antar manusia untuk saling bersenda gurau. Mungkin tidak lagi memikirkan perasaan, sopan santun dan adab. Menurut saya, perilaku bullying semakin merajalela terutama dalam lingkup pendidikan. Banyak sekali perilaku menyimpang yang ditemukan contoh: kegiatan memalak uang, merendahkan, menghina, mengolok-olok, intimidasi, diskriminasi SARA hingga kekerasan fisik. Tanpa sadar pelaku bullying telah melanggar HAM dan menzalimi korban yang bersangkutan dalam kasus bullying.
Jika sudah seperti ini, lantas apa tindakan kita selanjutnya  sebagai generasi penerus bangsa? Para pahlawan nasional telah berjuang keras dan rela berdarah-darah bahkan mempertaruhkan nyawanya. Segalanya dikorbankan demi memerdekakan negara ini dari otoritas kolonialisme, serta mempersatukan rakyat dari berbagai macam suku, bangsa, etnis, bahasa dan agama. Yaitu, dengan wujud berdirinya semboyan “BHINEKA TUNGGAL IKA” walaupun berbeda-beda, namun tetap satu jua. Adalah suatu visi dan misi dalam memerdekakan negara kita dari berbagai macam keragaman dan perbedaan. Dalam ideologi negara kita yaitu sila kedua Pancasila yang berbunyi, “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”. Intinya agar sesama manusia saling memiliki adab, sopan santun serta menjunjung tinggi martabat sesama manusia.
Ketahuilah bahwa tidak ada satupun agama yang menghalalkan bullying. Perilaku ini tidak mendatangkan keuntungan apapun yang ada hanya kezaliman saja. Jangan jadikan perilaku tercela ini menjadi salah satu warisan bangsa. Jika hal ini terjadi, hanya akan mempersuram harapan dan cita-cita generasi muda. Generasi milenial khususnya.  
Negeri ini disatukan dan dibentuk tidak semudah membalikan kedua telapak tangan. Maka, jangan pernah meremehkan perjuangan para pahlawan dan menghancurkan negeri ini dengan tangan-tangan kotor tak bertanggungjawab.


Komentar